PENANGANAN LIMBAH MEDIS PADAT DAN LIMBAH MEDIS CAIR
Abstrak
Rumah duka X merupakan salah satu tempat yang digunakan untuk kegiatan kedukaan di Kota Bandung. Kegiatan yang berlangsung di rumah duka X melibatkan banyak orang sehingga pengendalian kesehatan harus diperhatikan guna mencegah terjadinya penularan penyakit dari limbah medis padat dan cair yang dihasilkan. Tujuan penelitian ini mengetahui penanganan limbah medis padat dan limbah medis cair di rumah duka X. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode observasi kondisi rumah duka, serta dilakukan metode survey dengan adanya suatu riset yang dilengkapi dengan nilai atau angka hasil observasi. Hasil penelitian di rumah duka terdapat kegiatan pemandian jenazah yang menghasilkan limbah medis padat dengan rata-rata besar timbulan sebesar 1,41 kg/hari dan limbah medis cair dengan besar volume 200 liter/pemandian jenazah. Rumah duka X belum sepenuhnya menjalankan penanganan yang sesuai dengan ketentuan, dimana terdapat hasil 75% tidak memenuhi syarat pada tahap penanganan limbah medis padat, dan 50% tidak memenuhi syarat pada tahap penanganan limbah medis cair. Rumah duka X disarankan dapat menjalankan penanganan limbah medis padat dan limbah medis cair sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu menyediakan kantong plastik warnanya disesuaikan dengan karakteristik limbah untuk pewadahan, memasang label peringatan limbah B3, memisahkan TPS dan bak penampung sementara antara limbah medis dengan limbah domestik, serta segera menyelesaikan perizinan penanganan limbah B3 agar dapat menjalankan penanganan dengan baik.
Artikel teks lengkap
Referensi
2. Republik Indonesia. 2013. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.Tangerang Selatan: Walikota.
3. Purwanti, A. A. (2015). Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Rumah Sakit Di Rsud Dr.Soetomo Surabaya. Surabaya: Departemen Kesehatan Lingkungan.
4. Laksono, G.T.P, & Sari, A. (2021). Hubungan Pengetahuan, Sikap, dan Ketersediaan Sarana Prasarana dengan Perilaku Pengolahan Limbah Medis oleh Petugas Kebersihan. Journal of Public Health Education, 01(01), 47.
5. Nurcahyo, D., Irawan, R., & Fikawati, S. (2019). Tinjauan Limbah Medis di Rumah Duka: Studi Kasus di Kota Surabaya. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 18(1), 8-14.
6. Irmawartini, N. (2017). Metodologi Penelitian. 183.
7. Rachmawati, Devi Ditabeliana & Lilis Sulistyorini. (2018). Timbulan Limbah Medis Padat Dan Penggunaan Alat Pelindung Diri Pada Petugas Limbah Medis Rumah Sakit X Jawa Timur. Jawa Timur.
8. Bunga, dan Enri. (2018). Kajian Timbulan Limbah Infeksius Rumah Sakit Kota Bandung dan Cimahi. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
9. Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
11. Pratiwi, D. & M. C. (2013). Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat Pada Puskesmaskabupaten Pati. KESMAS - Jurnal Kesehatan Masyarakat.
12. Kartika, E. F. & dkk. (2019). Pengelolaan Limbah Medis Padat Fasyankes Ramah Lingkungan. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.
13. Wardhani, dan Fitra. (2020). Pengelolaan Limbah B3 Di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Padjadjaran Kota Bandung. Bandung : Institut Teknologi Nasional.
14. Adhani, R. (2018). Pengelolaan Limbah Medis Pelayanan Kesehatan. Banjarmasin: Lambung Mangkurat University Press.
15. Eduan, W. (2019). Influence of study abroad factors on international research collaboration: evidence from higher education academics in sub-Saharan Africa. Studies in Higher Education, 44(4), 774–785.
16. Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Penulis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.